Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Tulungagung, Sita 17 Ribu Butir Pil Dobel L

Tulungagung, Jawa Timur – Peredaran di masa COVID-19 masih marak. Seorang pengedar narkoba sabu-sabu dan di Tulungagung, Jawa Timur diringkus pads Jumat (9//2021).

Dari tangan pelaku, polisi memyita barang bukti 17 ribu butir dobel L, perangkat alat isap sabu, HP, kartu ATM, serta buku catatan penjual sabu.

“Pelaku saat ini sudah di tahan,” ucap Paur Subbag Humas , Iptu Nenny Sasongko, Senin (12/7/2021).

Pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan yakni atas nama Anjar Roji Panglipur alias Jebles (26) asal Dusun Kebonagung, Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Nenny mengungkapkan, penangkapan pemuda itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Petugas dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

Setelah diketahui diduga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba dengan seseorang, petugas pun langsung menangkapnya. Pelaku diringkus saat berada di desanya sendiri pukul 19.30 WIB.

“Pelaku tidak saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ,” ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (*)