Tulungagung, Jawa Timur – Peredaran narkoba di masa PPKM Darurat COVID-19 masih marak. Seorang pengedar narkoba sabu-sabu dan pil dobel L di Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi pads Jumat (9/7/2021).
Dari tangan pelaku, polisi memyita barang bukti 17 ribu butir pil dobel L, perangkat alat isap sabu, HP, kartu ATM, serta buku catatan penjual sabu.
“Pelaku saat ini sudah di tahan,” ucap Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Senin (12/7/2021).
Pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan yakni atas nama Anjar Roji Panglipur alias Jebles (26) asal Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Nenny mengungkapkan, penangkapan pemuda itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Petugas dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
Setelah diketahui diduga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba dengan seseorang, petugas pun langsung menangkapnya. Pelaku diringkus saat berada di desanya sendiri pukul 19.30 WIB.
“Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (*)