Jombang, Jurnal Jatim – Aktivitas live music di Zabo Coffee Resto Jombang, Jawa timur, dihentikan dan dibubarkan tim gabungan yang sedang giat patroli malam, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIb. Live music dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerumunan sekaligus melanggar aturan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 14 Juni 2021.
Komandan regu ketertiban umum Satpol PP Jombang, Hendryk, mengungkapkan, PPKM skala mikro diperpanjang mulai 1-14 Juni mendatang. Itu sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 12 tahun 2021 maupun instruksi Bupati Jombang nomor 10 tahun 2021.
“PPKM masih berlaku tanggal 1 sampai 14 Juni. Jadi live music belum boleh karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Jadi, kami dari tim gabungan melaksanakan pembubaran,” ungkapnya ditemui di kafe dan resto Zabo usai usai pembubaran live music.
Patroli keliling kota
Awalnya, patroli gabungan dipimpin perwira pengawas Polres Jombang, AKP Moch Mukid keliling di seputaran kota. Petugas berhenti di sejumlah titik yang banyak orang.
Selain memberikan imbauan agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), petugas kepolisian juga membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
“Patuhilah prokes dengan memakai masker, menjaga jarak serta cuci tangan, demi keselamatan kita semua, karena masih pandemi,” pesan Mukid kepada seorang penjual warung kopi, di Jalan Wahidin Sudirohusodo wilayah Sengon.
Usai memberikan imbauan pada penjual dan pedagang, patroli dilanjutkan kembali. Nah, ketika melintas di jalan Urip Sumoharjo, petugas mendengar suara pentas musik keras dari dalam kafe dan resto Zabo.
Seketika itu, petugas berhenti kemudian mendatangi kafe dan resto tersebut. Saat masuk ke dalam kafe dan menuju lantai dua, ada sekelompok muda-mudi tengah bermain musik dan ditonton muda-mudi yang duduk di dalam ruangan tersebut.
Mereka yang ada di dalam ruangan itu terlihat kaget mengetahui kedatangan petugas. Lantas, petugas menghentikan aktivitas musik itu dan meminta mereka untuk bubar.
“Live music dihentikan dan mereka kami bubarkan sebagai antisipasi penyebaran virus corona,” kata Mukid yang menjabat Kasatresnarkoba Polres Jombang itu.
Sebelum mereka dibubarkan, petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengunjung maupun penjaga kafe di sana. Imbauan itu tentang prokes serta larangan kegiatan live music di masa PPKM Skala Mikro untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jombang.
Editor: Azriel