Jombang, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan rekonstruksi upaya penyelundupan narkotika sabu-sabu ke dalam Lapas Jombang melalui cabai rawit yang dilakukan oleh seorang pengunjung berinial AR (31) dengan tujuan seorang napi berinisial DK, Kamis (27/5/2021).
Dalam rekonstruksi kasus tersebut, polisi mengeler pelaku ke Lapas untuk mengetahui aksi penyelundupan cabai berisi sabu hingga sampai ke tempat pemeriksaan barang Lapas setempat.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menuturkan, sebelumnya, Selasa (25/5/2021) pagi pukul 08.30 Wib, pelaku AR menemui seseorang yang tidak dikenal di daerah Kwijenan, Desa Jelakombo, Jombang untuk mengambil barang.
“Pelaku menemui orang itu diduga dikendalikan oleh seorajg napi yang akan menerima barang tersebut,” tutur Mukid.
Petugas periksa bungkusan
Setelah mengambil barang, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario nopol S 3755 WH menuju ke Lapas Jombang, di Jalan Wahid Hasyim.
Setibanya di Lapas sekitar pukul 10.30 WIB, pria asal Desa Sambongdukuh, Jombang tersebut masuk ke Lapas lewat pintu sebelah selatan. Ia lalu memarkir kendaraannya.
“Setelah memarkir sepeda motor, pelaku membawa bungkusannya ke tempat pelayanan pemeriksaan dan penggeledahan barang,” jelas Mukid.
Saat memberikan barangnya, gelagat pelaku gugup dan gelisah. Petugas pun mencurigainya. Selama pemeriksaan barang, pelaku diminta untuk untuk menunggu.
“Barang titipan yang diperiksa berupa makanan, bawang dan cabai rawit yang dibungkus plastik warna hitam,”katanya.
Sabu di dalam cabai
Saat diperiksa satu persatu, di dalam cabai rawit itu terdapat plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Seketika itu, petugas mengamankan pelaku lalu memenghubugi Satresnarkoba Polres Jombang.
“Jumlahnya ada 18 buah cabai rawit berisi narkotika sabu-sabu dengan berat 6 gram, akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial DK,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.
Mukid menyebut, tersangka adalah resedivis yang keluar dari lapas enam bulan lalu dengan perkara narkoba. Dalam kasus ini, tersangka adalah kurir.
Polisi masih mendalami kasus itu untuk dikembangkan jaringannya dengan memeriksa napi DK selaku terduga penerima narkotika sabu-sabu.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Terungkap 25 Mei 2021
Sebelumnya, Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana mengungkapkan, petugas bagian pemeriksaan menemukan sabu di dalam cabai yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas dengan tujuan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa pagi, (25/5/2021).
“Dia datang lalu menitipkan barang untuk WBP di dalam Lapas. Pada saat tim penggeledah barang bawaan melakukan pemeriksaan, menemukan cabai jumlahnya 18 buah yang di dalamnya ada barang diduga narkoba,” katanya.
Pengunjung itu langsung diamankan petugas dan pihak Lapas berkomunikasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Editor: Azriel