Bea Cukai Juanda Sidoarjo Lebur 11,9 Juta Rokok Ilegal

SIDOARJO, (.com) – Kantor memusnahkan 11,9 juta batang , 50 cairan liquid vape dan puluhan dari berbagai merk dari . Barang tersebut, merupakan barang yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi. Adapun cara pemusnahannya, yakni dengan cara dilebur ke dalam mesin pencacah.

“Barang ilegal ini, adalah hasil penindakan kami selama bulan Mei hingga bulan Desember 2018,” ungkap Kepala kantor bea cukai Sidoarjo Noer Rusydi, Rabu (9/3/2019).

Dijelaskannya, belasan juta batang rokok tersebut, diantaranya tanpa cukai dan memakai cukai bekas. Selain itu, dalam tahun 2018 kemarin, pihaknya juga menangkap tiga .

“Ketiga kasus tersebut, telah dinyatakan P21,” terangnya.

Penindakan dan pemusnahan itu, kata dia, untuk menjaga iklim usaha dan industri yang lebih kondusif. Untuk nominal nilai barang yang dimusnahkan, kata Rusydi, mencapai sekitar Rp 8,5 miliar.

“Sementara untuk nilai cukai, yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4,4 miliar,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sesuai 147 mulai 1 Juli 2018, khusus vape yang mengandung nikotin itu sudah bisa dikategorikan menjadi barang kena cukai (BKC). Tapi, untuk vape yang tidak mengandung nikotin tidak dikenakan BKC.

“Vape yang kita musnahkan itu, dikategorikan menjadi BKC atau hasil tembakau olahan yang wajib dikenakan ,” pungkasnya. (*)


Editor: Hafid