Kediri, Jurnal Jatim – Pengunjung Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur inisial BP, diamankan petugas Lapas karena kedapatan berupaya menyelundupkan kristal putih diduga narkotika sabu-sabu seberat 3,73 gram.
Warga Kecamatan Gamlengrejo, Kediri itu menyembunyikan barang di dalam botol sampo kemudian dimasukkan ke dalam makanan. Barang itu ditujukan kepada penghuni lapas berinisial AS.
“(Pelaku) datang membesuk/menitipkan makanan yang ditujukan kepada penghuni. Saat dilakukan pemeriksaan barang secara manual, didapati benda asing yang terdapat dalam botol sampo,” kata Kepala Lapas Asih Widodo, Senin, (3/5/2021).
Lantaran benda asing itu mencurigakan, petugas Lapas melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray. Petugas lalu membuka benda asing di dalam botol sampo itu.
“Setelah dibuka, ditemukan benda dari isolasi warna hitam,” ujarnya.
Ketika dibongkar, didapati 5 lima plastik klip Kristal putih yang diduga narkotika sabu dengan berat masing-masing 0,76 gram; 0,66 gram; 0,65 gram; 0,85 gram; 0,82 gram dengan total berat 3,73 gram.
“Atas temuan itu, kami menghubungi Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk melaporkannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus temuan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas itu telah diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polresta Kediri.
“Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Polres Kediri kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Asih Widodo. (Yd)
Editor: Azriel