Buronan Penggelapan Mobil Rental Mojokerto Ditangkap Polisi di Jombang

Mojokerto, Jurnal Jatim – Tim buser rajawali satuan reserse kriminal Kota, berhasil menangkap seorang buronan mobil rental tahun lalu.

dan atau penggelapan mobil rental tersebut, laki-laki berinisial CD alias SO (62), salah satu warga di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tersangka SO diciduk disalah satu tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten , Jatim. Saat ditangkap, ia masih memakai sarung dan peci.

Informasi dihimpun, bulan November 2019 lalu, tersangka meminjam mobil rental di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Namun mobil itu sampai sekarang tidak dikembalikan.

Justru malah digadaikan lalu tersangka melarikan diri. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota. alami kerugian Rp120 juta.

Setelah satu tahun pengejaran, kakek 62 tahun itu tak berkutik saat dibekuk tim buser satreskrim Polresta Mojokerto ditempat persembunyiannya. Ia kini tengah diperiksa polisi dan dijebloskan ke .

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, Jumat (29/1/2021).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan mobil rental dengan ancaman penjara selama empat tahun.

 

Editor: Hafid