Pencetak Dan Pengedar Uang Palsu di Jombang Dibekuk Polisi

JOMBANG () – Defit Sujianto (26), warga Dusun Kalangan Desa Keplaksari dan Dwiky Muddasir (22), warga Desa/Kecamatan Peterongan mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Keduanya dibekuk Satuan Reskrim Polres Jombang lantaran terlibat dalam tindak pidana pemalsuan () rupiah pecahan Rp 50 ribu.

KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Defit bertugas mengedarkan , sedangkan Dwiky sebagai pencetak uang tersebut.

Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari pihak kepolisian mengendus adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama identitas DS sebagai orang yang sengaja membeli kepada beberapa pedagang menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Kemudian, petugas mendapat keberadaan Defit di salah satu warung di Jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen. Seketika itu, petugas mendatangi dan menangkapnya.

“Saat ditangkap ada 9 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Ketika dikembangkan dengan menggeledah rumah tersangka, ditemukan lagi 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” ungkap Sujadi dalam pers rilisnya, Kamis (4/4/2019).

Dalam pemeriksaan, Defit mengaku jika uang dicetak Dwiky, seorang penjaga warnet. Dari pengakuan itu, Dwiky langsung diciduk oleh petugas.

“Menurut tersangka, uang tersebut juga akan digunakan untuk kebutuhan sebuah event namun belum jelas. Uang palsu diedarkan dan digunakan untuk membeli BBM (bahan bakar ), sejumlah seperti nasi goreng dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selama kurun waktu satu bulan terakhir, kata Sujadi, kedua pelaku mengaku sudah mencetak 48 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Dari jumlah tersebut, empat lembar sudah diedarkan, sedangkan 44 lembar sisanya belum sempat dibelanjakan.

“Mereka menggunakan kertas HVS dan printer dalam mencetak upal tersebut. Sementara, gambarnya didownload dari ineternet,” kata Sujadi.

Barang bukti yang disita dari Defit, terdiri dari 44 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu diduga palsu dengan nomer seri sama MEF988665 dan sebuah dompet warna coklat. Sedangkan dari Dwiky, disita satu unit monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard dan satu unit printer.

“Tersangka Defit dijerat pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sedangkan Dwiky dijerat pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujarnya. (*)


Editor: Hafid