Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Pria Ini Diciduk Polisi Mojokerto

MOJOKERTO (.com) – Tim cyber crime Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan via sosial facebook. Tersangka David Handoko (35) warga Sidokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka ditangkap di rumahnya karena menyebarkan di media sosial facebook,” kata kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Lailah.

Penangkapan pelaku bermula dari patroli unit cyber crime Polres Mojokerto beberapa waktu lalu dan menemukan akun facebook milik tersangka. Akun itu menyebut jika merupakan bagian dari ISIS dan sarang .

“Tersangka menggunakan media sosial facebook dengan akun untuk memposting foto seseorang dengan tuduhan tergabung dalam organisasi teroris dan juga foto Polsek Kemlagi bersama pelajar dengan tuduhan sebagai sarang teroris,” ujarnya.

Rohmawati Lailah mengungkapkan dalam penggeledahan pada diri tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa peralatan komunikasi (HP) untuk mengakses , identitas diri, dan lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka karena sakit hati lantaran sering jadi bahan ejekan teman-teman dekatnya sehingga menggunggah ujaran kebencian dengan menyebut orang-orang itu sebagai teroris.

“Motif karena sakit hati,” kata mantan Wonoayu Sidoarjo tersebut.

Atas perbuatanya, sales air minum tersebut dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan di atas lima tahun.

“Kami imbau kepada netizen Mojokerto hati-hati bila menulis kata-kata (curhat) di Sosial Media, gunakan bahasa bijak dan santun,” imbaunya.


Editor: Azriel