KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Apes sekali pasangan muda-mudi ini. Mereka digerebek Satpol PP Kota Kediri saat asyik berbuat mesum di kamar kos yang disewanya. Mirisnya, wanitanya masih bocah bau kencur. Keduanya lalu dibawa ke kantor untuk proses pemeriksaan dan pendaraan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang diperoleh Jurnaljatim.com, pasangan mesum tersebut MI (20) warga Sambirejo, Kabupaten Kediri dan ceweknya masih di bawah umur AES (15) warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.
MI dan AES diamankan pada Kamis malam (24/9/2020) pukul 22.45 Wib di kos jam-jaman milik Sunarko di daerah Kelurahan Bandarkidul, Kota Kediri, Jawa timur.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kos jam-jaman di wilayah Bandar Kidul,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Saat petugas mendatangi, lanjut Nur Khamid, didapati 1 pasang muda-mudi bukan suami istri yang sedang asyik indehoi di kamar kos. Mereka lalu dibawa ke mako guna proses lebih lanjut lagi.
Keterangannya, dua insan berlainan jenis tersebut menyewa kamar kos selama 2 jam dengan harga Rp40 ribu kepada pemilik. Mereka diduga menyewa kamar kos dengan tarif per jam untuk melakukan perbuatan asusila.
“Keduanya berpacaran dan terindikasi melakukan melakukan perbuatan asusila,” jelas Nur Khamid.
Usai dimintai keterangan, MI dan AES membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Petugas lalu mendatangkan masing-masing keluarganya untuk diserahterimakan guna pembinaan lebih lanjut.
“Pemilik kos akan dipanggil untuk diminta keterangannya,” tutup Nur Khamid.
Editor: Hafid