KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri mengamankan dua orang remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) di kawasan GOR Jayabaya Kota Kediri, Sabtu malam (8/8/2020). Mirisnya, salah satu dari mereka masih berstatus pelajar SMP.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Minggu (9/8/2020) mengatakan, pada saat giat keramaian pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Kediri, ada aduan remaja pesta miras di kawasan GOR Jayabaya. Petugas lalu menindaklanjuti aduan itu dengan mendatangi lokasi.
Ternyata benar, di lokasi itu ada dua remaja pesta miras. Bahkan, ketika mereka diamankan kondisinya dalam keadaan mabuk berat dan sulit diajak untuk berkomunikasi. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP.
“Saat didatangi petugas piket GOR, mereka sudah terpengaruh minuman, jadi sulit diajak komunikasi, karena masih remaja dan salah satu masih pelajar lalu diamankan di Mako Satpol PP Kota Kediri untuk mengisi surat pernyataan dan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Berdasarkan data, identitas YS (18) dan HD (15) pelajar SMP. Keduanya warga Desa Joho, Kecamatan Semen, Kota Kediri. Menurut Nur Khamid, masing-masing orang tua mereka juga dipanggil untuk serahterima guna pembinaan lebih lanjut.
“Giat akan terus kita lakukan untuk membuat masyarakat nyaman dan tenteram. Kami imbau warga untuk tidak membuat atau melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Editor:Hafid