DPO Pencurian Hewan di Nganjuk Dibekuk Polisi di Rumah Mertua

(Jurnaljatim.com) – Roni Alex Walang Etan, (Daftar Pencarian Orang) pencurian hewan () berhasil dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama anggota reskrim Polsek Gondang. Alex saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk.

“Saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Kamis (6/8/2020).

Pelaku di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Nganjuk itu ditangkap di mertuanya Pandean, Kecamatan Gondang, Nganjuk pada Rabu (5/8/2020) dini hari jam 02.30 Wib. Dia diburu aparat kepolisian sejak tahun 2018 lalu.

Setelah ada laporan warga jika Alex di rumah mertuanya, anggota Polres Nganjuk bersama Polsek Gondang bergerak melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah cukup bukti, anggota langsung menggerebek dan menangk pria bertubuh ceking tersebut.

Rony mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, telah ada enam laporan pencurian di Polsek jajaran di awal bulan Februari hingga akhir Maret 2018 lalu. Rinciannya empat laporan pencurian sapi dan dua laporan pencurian diesel. Diduga kuat pelakunya adalah Roni Alex.

“Pelaku merupakan DPO dari Satreskrim Polres Nganjuk,” tegas Roni Yunimantara.

Adapun yang diamankan, 1 ekor sapi betina jenis bramus, 1 ekor sapi jenis brahman paegon, 1 ekor sapi warna merah agak keputihan, 1 ekor sapi betina jenis brahman simental, 1 unit diesel traktor merk kubota 8,5 PK dan 1 unit diesel Traktor merk kubota 8,5 PK.

“Barang bukti telah disita dgn berkas lain dan telah diputus oleh PN Nganjuk dgn tersangka Agus Susilo dan kawan-kawan,” ujarnya.

Atas perbuatannya , tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamana hukuman empat tahun penjara.


Editor: Hafid