NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Di tengah Pandemi COVID-19, peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk cukup marak. Mulai bulan Mei hingga Juli 2020, Polres Nganjuk telah mengungkap 22 kasus dengan 30 tersangka pelaku Narkoba. Para tersangka kini dijebloskan ke penjara.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan para tersangka yang diringkus tersebut kasusnya berbeda, ada yang Narkotika dan Okerbaya. Ia merinci, dari 22 perkara yang diungkap, terdapat 11 perkara narkotika dengan 29 tersangka, 17 perkara sabu dan 2 orang dengan perkara ganja.
“Okerbaya 9 perkara dengan 11 tersangka, 10 orang perkara pil dobel L dan 1 orang dengan perkara pil dobel Y. Adapun barang bukti yang diamankan, sabu 15,53 gram; ganja 119, 18 gram; dan Okerbaya 6283 butir, pil dobel L 9093 butir dan pil logo Y 190 butir,” ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Dari puluhan tersangka yang dibekuk polisi, terdapat dua perempuan, dua anak pelajar dan satu perangkat desa. Tentunya, dengan adanya pelajar yang terjerat Narkoba, menjadi keprihatinan tersendiri.
Wakil bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi yang saat itu di Mapolres menyampaikan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi tentang penyalahgunaan barang haram itu ke tiap sekolah mulai dari SMP, SMA hingga SMK yang ada di Kabupaten Nganjuk. Dalam sosialisasi itu, lanjut Marhaen, akan menggandeng BNNK Nganjuk.
“Dari mereka yang masih pelajar sebenarnya salah dalam pergaulan, maka dari itu berhati-hatilah dalam memilih teman,” ucap Marhaen berpesan.
Editor: Hafid