JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) bagi peserta didik baru tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Jombang berbeda dengan tahun sebelumnya. Kegiatan pengenalan peserta didik baru kali ini dilakukan dengan sistem dalam jaringan karena masih pandemi COVID-19 dan meniadakan kegiatan tatap muka.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agam Kabupaten Jombang, Arif Hidayatulloh mengungkapkan, kegiatan pembelajaran dan Matsama berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam dan SKB (surat keputusan bersama) 4 menteri, yakni menteri agama, Mendikbud, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
“Matsama itu seperti MOS (masa orientasi siswa). Tujuannya untuk pengenalan tentang madarasah, program dan pelaksanaan pembelajaran di madrasah. Untuk pelaksanaan Matsama selama tiga hari, yaitu pada 13, 14, dan 15 Juli 2020.,” terang Arif Hidayatulloh dikonfirmasi, Senin siang (13/7/2020).
Diikuti 33 Madrasah Negeri
Ia mengatakan, pada pembukaan Matsama pada Senin (13/7/2020) yang terhubung langsung dengan Kemenag Kanwil Jatim, diikuti puluhan madrasah Negeri dan swasta di Kabupaten Jombang. Selama mengikuti kegiatan daring, juga menerapkan protokol kesehatan yakni cuci tangan dan memakai masker.
“Tadi yang terhubung langsung ada 33 Madrasah Negeri dan swasta perwakilan 3 lembaga. Diikuti guru dan perwakilan dari murid baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah tiga hari Matsama berlangsung, selanjutnya pemerapan kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring (online) atau luring (offline). Sebab, kondisi Jawa Timur (Jatim) secara umum belum ada yang berkategori zona hijau.
“Untuk siswa yang berada di luar jangkauan jaringan internet atau tidak memiliki fasilitas pendukung dapat dilakukan dengan pendampingan atau menggunakan modul/video/film/fotocopy yang disiapkan oleh Madrasah atau RA,” ujarnya.
Arif juga tidak bisa memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, sebab masih pandemi COVID-19. Yang menentukan atau memumutuskan perubahan daerah dari zona merah ke zona hijau itu adalah pemerintah.
“Di Jombang kan masih zona merah COVID-19. Jadi, dilarang melakukan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka di Madrasah, sebelum mendapatkan rekomendasi/ijin resmi dari pihak-pihak yang berwenang,” tandasnya.
Editor: Hafid