SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Akibat ulahnya masuk ke dalam peredaran gelap Narkotika, Ibu dua anak di Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dari tangan pelaku bernama Arik Sukoningtyas (46), diamankan barang bukti 3 paket sabu siap edar. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
“Tersangka ditangkap di Rusunawa dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP M Indra Nadjib, Sabtu (4/7/2020).
Penangkapan Arik setelah anggota polisi mengintai tersangka yang selama ini sering mengedarkan sabu di wilayah Sidoarjo. Emak-emak warga Jalan Mandala, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, itu ditangkap sesaat setelah menerima 3 paket sabu-sabu siap edar seharga Rp 1,350 juta dari kurir.
“Tersangka sudah menjadi target anggota karena kerap kali mengedarkan narkoba di Sidoarjo,” kata Indra Najib.
Saat itu, Arik mendapatkan pesanan sabu-sabu dari Lusi melalui telepon. Lusi meminta tolong kepada tersangka untuk membelikan paket sabu-sabu. Lalu, Lusi datang ke rumah tersangka di Rusunawa Pucang. Setelah itu Lusi menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 1,350 juta untuk membayar 3 paket sabu pesanannya.
“Usai menerima uang, tersangka langsung menelpon Ony untuk memesan sabu- sabu,” ujarnya.
Saat itu, kata Indra Najib, Ony menyampaikan jika uangnya akan diambil temannya. Tak berselang lama ada pria yang mengambil uang untuk membayar sabu-sabu itu dan langsung kembali.
Selang 4 jam kemudian, Ony menelepon tersangka jika barang pesanannya akan dikirim. Ony pun datang dengan pria yang mengambil uang pembayaran dan langsung memberikan sabu-sabu yang sudah dibungkus rokok.
Usai menerima kristal putih tersebut, tersangka masuk ke Rusunawa di Kelurahan Pucang, Sidoarjo. Tidak lama kemudian, anggota Satresnarkoba yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkapnya. (*)
Editor: Hafid