KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Gagal mencuri sepeda angin, Rudi Prasetyo (38), warga Desa Purwodadi, Kecamantan Ringinrejo, Kabupaten Kediri masuk bui. Pasalnya, aksi pencuriannya kepergok pemiliknya dan diamankan warga.
Rudi diketahui hendak mencuri sepeda angin milik Juariah (40) yang di parkir di garasi rumahnya Dusun Cendonosari, Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Sialnya, aksi Rudi pada Kamis petang (2/7/2020), ketahuan oleh pemiliknya. Spontan, korban berteriak maling.
Teriakan korban terdengar oleh tetangga sekitar lalu mengejar pelaku yang saat itu berusaha kabur. Pengejarang warga membuahkan hasil dengan menangkap pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Begitu ada laporan, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga,” kata Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, Sabtu (4/7/2020).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kandat untuk diproses lebih lanjut. Begitu juga sepeda angin merek united warna orange yang hendak dicuri pelaku juga dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti.
“Pelaku sudah kita tahan dan dikenakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 Jo 53 KUHP, hukuman selama 5 tahun penjara,“ ujar MS Yusuf.
Editor: Azriel