MAGETAN (Jurnaljatim.com) – Perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Km 178+6 Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan menelan korban jiwa. Korban meninggal pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Magetan, Kamis pagi (2/7/2020). Jenazah korban sudah dibawa RSUD Sayidiman, Magetan. Kecelakaan itu dalam penanganan kepolisian setempat.
Pasutri yang meninggal atas nama Karimun (61) dan (Sutrismi) warga Desa Jonggrang Kecamatan Barat. Keduanya luka parah akibat tertabrak kereta api (KA) barang yang melintas dari Jakarta tujuan Surabaya.
Informasi yang diperoleh Jurnaljatim.com, pasutri bernasib nahas itu awalnya hendak berangkat berjualan di pasar Keras, Kabupaten Ngawi, Jawa timur. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol AE 3616 KN.
Diduga karena kurang memperhatikan kanan kiri saat menyebarang di perlintasan tanpa palang pintu, keduanya tertabrak kereta api barang yang tengah melaju cepat. Korban terpental sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
“Korban diteriaki kalau ada kereta lewat, tapi tidak dihiraukan. Mungkin saat itu korban tidak mendengarkan,” kata Rendi warga setempat.
Akibat temperan itu, keduanya tewas di lokasi kejadian. Kepala Karimun pecah dan kepala istrinya hancur, kaki kanan putus akibat tertabrak dan terlindas kereta. Sepeda motor matik yang dikendarai juga hancur tak berbentuk.
Kanit Lakalantas Polres Magetan Ipda Agus Riyanto usai melakukan olah TKP mengatakan kejadian tersebut diduga karena korban kurang hati-hati pada saat melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu tersebut.
“Keterangan saksi-saksi pada saat kejadian KA barang tersebut saat melintas pada perlintasan Desa Jonggrang sudah membunyikan klakson berulang kali,” terangnya.
Ia pun mengimbau kepada warga agar hati-hati bila menyebrang pada perlintasan kereta api tanpa palang, usahakan menengok kanan kiri dulu, pastikan tidak ada kereta yang lewat baru menyebrang.
Editor: Azriel