Polsekta Jombang Sita 19 Botol Miras Bir

Jombang, Jurnaljatim.com
Aparat Polsek Jombang Kota menyita belasan Miras (minuman keras) yang dijual di warung milik Roji (55) Kwijenan, Jelakombo, Kecamatan/, .
“Petugas menyita sebanyak 19 botol miras jenis bir di warung Kwijenan, Jelakombo,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang, Selasa (13/2/2018).
Penangkapan itu berawal ketika petugas melakukan giat di wilayah hukumnya. Kemudian, menerima laporan jika di warung tersebut sering digunakan pesta -mabukan.
itupun langsung ditindaklanjuti dan petugas pun langsung mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya di lakukan penggeledahan warung.
“Barang bukti miras yang disita beserta penjualnya kita amankan ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” kata mantan ini.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras dan di wilayahnya.
“Jika masyarakat ada yang mengetahui kami berharap untuk melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (Fin)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar