Mojokerto, Jurnaljatim.com
Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu. Pelaku yakni MCB (43) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu. Pelaku yakni MCB (43) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Bahwa marak peredaran narkoba dan sabu di wilayah hukum setempat.
Tim Satgas Narkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu dan diakui milik pelaku,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Barang bukti berupa yang disita, 1 plastik klip yang terdapat Sabu berat kotor 0,24 Gram, 1 Pack Plastik Klip.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Resmota)
No tags for this post.
Komentar