JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tiga orang pemuda diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan raya Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Minggu malam (26/4/2020).
Ketiga pelaku masing-masing, Khoirun Anam alias Kirun (24), Bambang Sugianto (20); dan Risa Kurnianto P alias Jamble (30). Ketiganya pekerja tukang plafon, warga Dusun Dukuhsari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kejadian itu bermula, menjelang buka puasa ramadan, korban berinisial KRP (17), penjaga toko, warga Jalan Kawi Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Jombang naik sepeda motor Yamaha Mio nopol S 3457-ZU boncengan bertiga dengan temannya.
Ketika di lokasi kejadian, tiba-tiba motor korban dipotong (diadang) oleh pelaku yang boncengan tiga menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor. Sontak, korban pun kaget dan berhenti mendadak.
“Setelah itu, pelaku memukul dibagian muka mengenai mata sebelah kanan pelapor (korban),” kata M Kasah, Kapolsek Bareng, Jombang, dalam rilis tertulisnya, Senin (27/4/2020).
Pelaku merampas ponsel Infinix
Usai memukul korban, pelaku kemudian mengambil paksa atau merampas handphone (Ponsel) korban merek infinix. Tidak hanya itu kunci motor korban juga diambil pelaku. Setelah itu, pelaku kabur meninggal korban. “Pelaku merampas HP korban, setelah itu pelaku dan warga mengejarnya hingga berhasil ditangkap. Anggota kami langsung datang dan mengamankan pelaku,” tuturnya.
Kasah mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1juta. Ketiga pelaku kini telah di tahan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ketiga pelaku tidak ada yang residivis. Pelaku berikut barang buktinya telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Azriel