Jombang, Jurnaljatim.com – Pemuda bernama Mohamad Nurkholik sementara waktu harus menghirup pengapnya udara dibalik jeruji besi. Ia dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang karena mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Pria berumur 33 tahun itu ditangkap di area Pom bensin (SPBU) Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Sabtu (16/3/2019) jam 20.25 WIB.
“Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi pil koplo dengan teman wanitanya di area pom bensin,” kata Kompol Khoiruddin, Kapolsek Mojoagung, Minggu (17/3/2019).
Saat itu, anggota mendapat informasi adanya transaksi narkoba disekitar TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang saksi bernama Yuliani alias Ndut. Pengakuannya, mendapatkan barang haram itu dari Nurkholik.
Nah, tersangka yang saat itu masih berada di sekitar lokasi, langsung dibekuk tanpa perlawanan. Karyawan swasta itu kemudian diborgol dan dibawa ke Mapolsek Mojoagung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus rokok berisikan 1 plastik klip berisi 9 butir pil dobel L dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil dobel L serta 1 Unit HP Merk Vivo warna putih,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk tersangka warga Dusun Ngogri, RT 09/RW 01, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dikenakan pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Editor @Azriel