Target 1 Bulan, Pengedar Sabu Sistim Ranjau Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

, – Budak sekaligus yang satu ini sangat cerdik dan licin. Agar operasinya tidak mudah terlacak oleh polisi, transaksinya selalu menggunakan sistim . Namun, sepandai- pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Buktinya, ia berhasil dibekuk Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang beserta barang bukti sabu yang siap edar.

“Tersangka bernama Rengga Aditya Pamungkas warga Desa Plandi, Jombang. Selain mengkonsumsi sabu, tersangka juga seorang pengedar,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).

Mukid menjelaskan, pemuda berusia 21 tahun itu menjadi budak sabu sejak 3 bulan lalu. Setiap transaksi, ia menggunakan sistim ranjau. Dalam berkomunikasi, nomor teleponnya disembunyikan.

“Tempat yang digunakan sistim ranjau diantaranya di dekat SPBU Gatot Subroto, dan halte Pandanwangi Jombang. Untuk transaksi pembayarannya, uangnya dibuang disuatu tempat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Untuk dapat membekuk tersangka, anggota melakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan. Begitu mendapatkan informasi jika tersangka hendak transaksi narkoba, petugas yang telah melakukan penyamaran, langsung menyergapnya. Tersangka tak berkutik, ketika petugas menggeledah dan menemukan serbuk haram di sakunya.

“Tersangka selama ini sudah kami TO. Rengga ditangkap beserta barang buktinya di jalan Desa Plandi Jombang kota,” kata Mukid.

Total barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 6,5 gram. Barang haram itu, dikemas dalam plastik klip yang siap untuk diedarkan.

Baca berita: Diincar satu bulan, pengedar sabu asal Plandi Dibekuk Dipinggur Jalan

Rinciannya, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gr, 1 plastik klip berisi 4 plastik klip masing- masing berisi sabu dengan berat kotor (0,58 gr), (0,57 gr), (0,55 gr), (0,52 gr). Kemudian 1 plastik klip berisi 6 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,32 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,35 gr), (0,36 gr).

Selanjutnya, 1 plastik klip berisi 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gr), (0,27 gr), (0,27 gr), (0,28 gr), (0,30 gr), dan 1 pack plastik klip kosong.

“Kami juga menyita 2 buah HP Merk nokia warna hitam dan HP merk warna putih berikut simcardnya yang digunakan sebagai sarana komunikasi serta tunai sebesar Rp 650.000 hasil penjualan,” terang Moch Mukid.

Akibat perbuatannya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli itu, dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini, kami tengah memburu pemasoknya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tandas AKP Moch Mukid. (*)

Editor @Azriel