KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polresta Kediri menangkap seorang pemuda yang “hobi” mencuri barang-barang berharga. Sebab pengakuannya, pelaku telah mencurindi beberapa tempat, di antaranya di MAN 2 Kota Kediri, Musala, dan Pondok pesantren.
Adalah Satria Bagus Maulana (20) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa timur. Dia dibekuk polisi setelah ada laporan dari MWH (19), pelajar asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
“Tersangka telah ditangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (23/2/2020).
Ditangkap di Warnet
Dalam penyelidikan kasus Curat tersebut, Tim Resmob Satreskrim mencurigai pemuda yang membawa tas besar warna hitam di salah satu warung internet atau Warnet yang berada di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Pemuda yang dicurigai, kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Kamsudi.
Penggeledahan Temukan Palu
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam tas tersebut ditemukan 3 buah laptop, 2 unit telepon genggam (HP), 1 buah tang, 1 buah palu, dan 2 buah dompet.
Merasa curiga dengan barang-barang yang dibawa oleh pelaku, akhirnya personel melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil kejahatan (mencuri).
“Pelaku dibawa di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Mencuri di MAN 2 Kota Kediri
Berdasarkan keterangan dari pelaku, pada Selasa (18/2/2020) telah melakukan pencurian di MAN 2 Kota Kediri. Pelaku beraksi sekitar pukul 05.30 WIB, dengan cara naik pagar tembok belakang sebelah timur. Kemudian masuk ke asrama laki laki dengan mencokel pintu menggunakan sebuah palu yang sudah dimodifikasi.
“Pelaku mengambil barang-barang yang ada di asrama seperti satu unit laptop merek Toshiba, satu unit HP merek Realmi, dan satu unti HP Vivo,” papar Kamsudi.
Curi di Pondok dan Musala
Selain mencuri di Madrasah, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yaitu di Pondok Al Firdaus yang berada di Jalan Dandang Gendis Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Di tempat kejadian perkara (TKP) itu, pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus.
Tak hanya di area pondok, pelaku juga mencuri di salah satu musala di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Pelaku mengambil satu unit laptop merek Asus, satu buah tas warna hitam, dan dua unit Ponsel.
“Sedangkan di musala yang berada di Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pelaku mengambil satu unit HP merek Samsung. Atas tindakannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Azriel