Transaksi Sabu, Empat Pengedar Diringkus Polres Sumenep

(Jurnaljatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep meringkus empat orang pengedar Narkotika -sabu yang selama ini beroperasi di wilayah hukum kepolisian setempat. Keempat pelaku, kini telah di tahan oleh polisi, Rabu (29/1/2020) malam.

Tiga pelaku berinisial MK (21), AL (35) dan RH (21) Sotaber, Pasean, Pamekasan dan TR (24) warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Jawa timur.

Para pengedar barang haram itu, digerebek anggota Satresnarkoba disalah satu rumah yang ditempati Alex, di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada pukul 20.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, sembilan poket plastik kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,10 gram,” kata AKP Widiarti, Kasubbag humas Polres Sumenep.

Barang bukti lainnya, yang diamankan di lokasi, 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 14,11 gram, 4 buah ponsel android, dan 2 unit .

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas para pelaku yang diduga kuat merupakan . Warga juga sering melihat mereka mondar-mandir di dua wilayah, yk yakni di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

“Mereka sudah lama beroperasi di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, warga merasa resah dan melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Dari laporan itu, polisi mendapat jika para pelaku akan melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Sumenep. Korps seragam cokelat langsung mengintai di sekitar lokasi.

“Kita mendapatkan info kalau akan melakukan transaksi di Sumenep. Kita langsung menindaklanjuti untuk melacak keberadaannya,” ucap mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Setelah cukup bukti, petugas menggerebek dan meringkus para pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi . Mereka kemudian di bawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Widiarti menegaskan, atas perbuatan yang melawan hukum, ke empat pengedar kristal haram ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kontri: Khairullah Thofu

Editor: Azriel