TUBAN (Jurnaljatim.com) – Kurir Narkoba, Gangga Adi Saputra (25), dibekuk polisi saat hendak mengantar puluhan ribu pil dobel L. Pemuda asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kini mendekam di sel tahanan Polres Tuban.
Dari tangan pria bertato itu, diamankan barang bukti sebanyak 10 ribu pil dobel L siap edar. Namun dihadapan petugas, ia mengaku sebagai kurir obat terlarang karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya disuruh dan tidak pemakai,” ungkap Gangga Adi Saputra yang juga berprofesi sebagai nelayan, Senin, (27/1/2020).
Pelaku mengatakan, setiap kali mengantar barang haram tersebut, mendapat upah/ imbalan sebesar Rp 150 ribu untuk 1000 butir pil dobel L. Selain itu, pelaku menyebut barang tersebut milik Budi (nama samaran, red) satu satu warga kecamatan setempat. Kini ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saya disuruh. Saya dibayar Rp 150 ribu setiap mengantar 1000 butir pil,” aku pelaku ketika di Mapolres Tuban.
Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya, pelaku diringkus tanpa perlawanan ketika berada ditepi jalan jembatan Desa Kradenan, Palang, Tuban.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 ribu pil dobel L, dan tas milik pelaku,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono.
Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Tuban masih mengembangkan kasus itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai dari peredaran narkotika maupun obat terlarang di wilayah hukum Tuban.
“Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak berhenti disini,” tutupnya.
Editor: Azriel