KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Seorang ibu bernama Lasi (63) warga Dusun Jambean, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, telah membunuh anak kandungnya sendiri. Ia membunuh dengan cara menggorok leher anak dengan sebilah pisau dapur.
Anak kandung yang tewas dibunuh bernama Putri Ulandari (18). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian yang menggemparkan warga, langsung di laporkan ke polisi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk dimintai keterangannya.
Informasi yang didapat, anak yang dibunuh sedang sakit dan mengalami gangguan fisik (lumpuh) dan mental. Diduga, itulah penyebab Lusi menghabisi nyawa anaknya sendiri secara sadis. Belum diketahui secara pasti, apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
“Sementara pelaku kita amankan di Mapolres Kediri, selanjutnya besok kami periksankan kondisi kejiwaanya,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar.
Atas tindakannya, Lasi dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana yang berbunyi bahwa “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. (*)
Editor: Hafid