SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Ratusan minuman keras (miras) berbagai merk serta kiloan sabu dan ganja, yang merupakan barang bukti kejahatan di Sidoarjo dimusnahkan oleh tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.
Adapun rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkoba jenis sabu seberat 1.526 gram, ganja kering seberat 500 gram dan 270 botol miras berbagai merk serta pil dobel L sebanyak 66 ribu.
“Pemusnahan barang bukti ini, sesuai perintah putusan hakim yang sudah inkrah,” terang Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, Selasa (17/12/2019).
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari 211 perkara yang sudah inkrah di tahun 2019. Sedangkan untuk pemusnahan di tiap tahunnya, pihaknya melakukan tiga atau empat bulan sekali.
Lebih jauh, Kajari menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu belum sebanding dengan perkara narkoba yang ada. Hal itu dikarenakan, barang bukti narkoba tidak seluruhnya di terima oleh kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini, bertujuan untuk pengamanan. Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan tersebut, tim eksekutor menggunakan mesin blender untuk pemusnahan sabu dan pil double L, yang kemudian di bakar dengan barang bukti ganja. Sedangkan untuk miras, di buang ke dalam selokan.
Editor: Azriel






