Ngamen di Perempatan Alun-alun Kota Kediri, Dua Remaja Diamankan Satpol PP

KEDIRI () – Dua (anak jalanan) yang sedang di simpang empat alun-alun kota Kediri diamankan petugas Satuan Pamong Praja Kota Kediri. Sebab, keberadaannya bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Sekaligus dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2013 tentang pembinaan anjal, Gepeng (Gelandangan dan ) serta perlindungan anak,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, kepada .com, Rabu (20/11/2019).

Nur Khamid mengatakan, petugas yang sedang patroli rutin mendapat aduan dari masyarakat adanya anjal yang sedang mengamen di perempatan Alun-alun. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan dua anjal tersebut dan membawanya ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Berdasarkan data, kedua anjal itu masih berusia remaja. Masing-masing inisial VRS (15), alamat Jalan , Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, dan FR (17) asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri, .

“Setelah pendataan dan pembinaan, yang bersangkuta di serah terima kan ke pihak masing-masing,” ujarnya.

Nur Khamid menghimbau kepada para remaja yang berada di GOR Jayabaya agar tidak minum miras serta tidak lakukan . Karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Patroli kami lakukan secara rutin, untuk mencipatakan Kota Kediri yang Nyaman dan tenteram,” tandasnya.


Editor: Z. Arifin