Judi Dadu, Perangkat Desa di Baron Nganjuk Diamankan Polisi

(Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Baron Polres Nganjuk mengamankan dua dadu di belakang rumah warga, dusun Jati, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Satu dari pejudi yang diamankan adalah seorang setempat.

Perangkat desa tersebut inisial SKT (51), warga Dusun Sumurputat, Dan inisial Tar (50) warga Dusun Banar. Keduanya warga Desa Katerban, Kecamatan setempat.

“Benar, keduanya telah diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian dadu di desanya,” kata AKP Jumari, Kapolsek Baron, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (6/11/2019).

Saat digerebek , SKT sedang tombok dadu dengan bandar Tar. Selain kedua pelaku , petugas juga mengamankan berupa selembar beberan, sebuah tatakan, 3 buah mata dadu, sebuah kaleng pengopyok, dan tunai Rp 1.340.000

“Kedua pelaku masih menjalani penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejudi dikenakan pasal tindak pidana judi jenis dadu atau otok dan atau ikut serta dalam perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal 303 ayat 1 ke – 1 dan 2 sub pasal 303 bis ayat 1 ke – 1 dan 2.


Editor: Hafid