Polsek Bareng Jombang Tangkap Gogon Usai Jual Narkoba ke Putri Ayu

JOMBANG (Jurnaljtim.com) – Lagi-lagi pil di diringkus aparat kepolisian. Meski hanya 10 butir pil dobel , namun barang tersebut menjadi bukti baahwa Gogon (28) Desa Pucangru, Kecamatan Bareng, Jombang, adalah seorang .

Gogon dibekuk anggota unit Reskrim Bareng Polres Jombang usai menjual pil perusak otak kepada seorang wanita bernama Putri Ayu, warga Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Berdasarkan keterangan polisi, Gogon ditangkap dari hasil pengembangan informasi saksi Putri Ayu yang pernah membeli pil doble L dari . Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.

“Melaksanakan Pengembangan dan penangkapan tersangka di Kos milik Kasminah, di jalan Ampera, Desa atau Kecamatan Bareng,” ungkap Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar dalam pesan rilis diterima Jurnaljatim.com, Selasa (10/9/2019).

Penangkapan kepada tersangka dilakukan polisi pada Senin (9/9/2019) pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti 10 butir pil dobel L didalam plastik klip, uang dan satu unit Handphone (HP) Merk Oppo.

“Bukan keahliannya mengedarkan sediàn farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” urainya.


Editor: Azriel