Polda Jatim Cekal 6 Saksi Terkait Kasus Rasisme Mahasiswa Papua

(.com) – Penyidik Polda melakukan pencekalan terhadap 6 orang saksi yang dianggap memiliki peranan dalam kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, .

Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkapkan, setelah menetapkan satu , yakni Tri Susanti, penyidik juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang saksi.

“Kita tetapkan satu tersangka atas inisial TS (Tri Susanti), dan mencekal 6 orang saksi lainnya,” kata Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menambahkan, keenam orang yang dicekal tersebut merupakan perwakilan organisasi (Ormas) yang pada saat kejadian di asrama, turut serta di tempat kejadian.

“Yang jelas perwakilan dari ormas yang saat itu ada di sana (asrama),” kata AKBP Cecep tanpa menyebut identitas enam orang tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menentapkan Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di AMP Surabaya sebagai tersangka. Penyidik akan kembali memanggil Tri Susanti atau Mak Susi pada Jumat (30/8/2019) besok. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Susi disangkakan telah melakukan perbuatan , ujaran kebencian, berita hoaks dan diskriminasi ras atau etnis.

“Hoaks yang dimaksud seperti bendera , dia tanpa melihat langsung tapi sudah menuduh,” kata Cecep.

Mak Susi dijerat 6 pasal berlapis oleh polisi. Ke enam pasal itu antara lain, Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Yoh)


Editor: Z. Arifin