Dua Bulan Bebas, Sopir Angkot Kembali Jual Sabu di Sidoarjo

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Baru dua bulan menghirup udara bebas dari sel tahanan, Dwi Candra P (35), warga desa Kebonsari, RT 03 RW 02, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, harus kembali berurusan dengan . Ia tertangkap anggota unit Reskrim , karena telah menyimpan narkoba jenis sabu untuk dijual.

“Tersangka kami ringkus, di sebuah tempat kos sekitar jalan Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo,” ujar Waru, Kompol Saibani, Selasa (13/8/2019).

Dijelaskannya, bapak satu itu ditangkap atas dasar laporan warga setempat, yang merasa terganggu dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil , kata Saibani, anggota mendapati barang bukti berupa 19 poket sabu dengan total berat 13,84 gram yang sudah siap diedarkan.

“Oleh tersangka, sabu ini disimpan didalam kotak obat dan disembunyikan di almari,” ungkapnya.

Lebih jauh, Saibani menuturkan, residivis kasus sabu yang juga seorang sopir angkot mengaku mendapatkan kristal haram dari rekannya dan akan diedarkan di kawasan Medaeng Sidoarjo.

Sebelumnya, tersangka juga pernah tersangkut dalam kasus yang sama (residivis) sopir sambil mengedarkan, yang tertangkap oleh petugas di wilayah Gayungan .

“Baru dua bulan keluar dari , dan sekarang tertangkap lagi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan paling lama 20 tahun penjara.


Editor: Hafid