Embat Ponsel di Kost, Pemuda Malang Dikrangkeng

, .com
Satreskrim Kepanjen menangkap pelaku asal Gedangan, Kabupaten Malang, Edi Lutvianto (19). Pelaku melakukan pencurian di dalam kamar kost di Kelurahan Cepoko Mulyo, Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Kini pelaku mendekam di sel .
Pelaku melakukan aksinya berdalih akan mengambil di kamar temannya, Ardi Wibowo, dan ditunjukkan teman kost bahwa lemari milik temannya di kamar tersebut. Setelah mengacak-acak isi dalam lemari temannya, pelaku membawa STNK milik temannya yang sebenarnya pelaku bermusuhan dengan korban yang diakui teman itu.
“Pelaku melihat ponsel yang sedang dicharge tergeletak di samping anak kost yang sedang tidur lalu mengambilnya dimasukkan didalam kaos lalu kembali ke rumahnya,” kata Iptu Supriadi, Kanitreskrim , Selasa (29/8/2017).
Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas  membekuk pelaku di wilayah Gedangan beserta barang buktinya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Juncto 362 Sub Pasal 56 dengan selama 5 tahun penjara,” tegasnya. (mlg/jjc)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar