Dali Prima Renggut Tiga Nyawa, Sopir Bus Tersangka

Bojonegoro, .com
Esa Wahyu Priyogo (22) Dali Prima jurusan Surabaya – Bojonegoro langsung ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan di Bojonegoro yang menewaskan tiga orang, Rabu (6/9/2017). Satlantas Polres Bojonegoro telah mengamankan sopir beserta kendaraanya.
nopol S 7472 UA yang merenggut tiga nyawa sekaligus itu diduga karena sopir asal Desa Cerme, Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur itu mengemudikan kendaraanya secara ugal ugalan.
Bermula ketika bus yang memuat penumpang itu melaju dari arah timur ke barat dan akan mendahului sebuah hingga melewati marka jalan. Saat itu, dari arah berlawanan melaju motor Vario Nopol S 5784 DI yang dikendarai oleh M Dikron (45) warga Desa Kauman RT 01 RW 01, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, yang memboncengkan Khusnul Kuwatim (35) serta dua anaknya, yaitu Mardhatul (10)
dan Reza (6). Akibat jarak sudah terlalu dekat dan dengan kecepatan tinggi, kecelakaan pun tak terhindarkan.
“Pengendara sepeda motor M Dikron, pembonceng yang bernama Khusnul Kuwatim, dan Reza . Sementara Dewi Mardhatul mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Muhammadiyah Babat Lamongan,”kata Ipda Mukari, Kanit Laka Lantas, Polres Bojoengoro.
Petugas langsung mengevakuasi para korban. Sementara polisi juga langsung mengamankan sopi bus ke kantor Satlantas Polres setempat. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi – saksi, kecelakaan itu akibat ulah sopir yang ugal ugalan mengemudi kendaraanya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Sopir dikenakan pasal 301 ayat 4, dengan hukuman 6 tahun penjara. (bjn/jjc)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar