Tuntas! Perselisihan Batas Lahan Warga Kediri Berakhir Pemasangan Pagar

Kediri, Jurnal Jatim – Perselisihan batas lahan dua warga Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Supartun dan Sumarno berakhir pemasangan pagar pembatas yang dilakukan pihak Supartun Cs.

Pemasangan pagar dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri turun melakukan pengukuran ulang guna memastikan kejelasan batas lahan yang diperselisihkan.

Kuasa hukum dari Supartun, Supriono, Susianingsih, dan Suparti, Akson Nul Huda, menyatakan bahwa kegiatan yang digelar pihak keluarga kliennya merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah desa dan media yang telah mengawal proses pengukuran lahan secara terbuka dan transparan.

Proses pengukuran di lapangan berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan media, sehingga dinilai memberikan ruang keterbukaan informasi kepada publik.

“Agenda hari ini merupakan inisiatif keluarga besar klien kami sebagai bentuk terima kasih kepada Kepala Desa yang telah mengawal proses pengukuran, serta rekan-rekan media yang turut mengawasi sehingga tercipta transparansi,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Dikatakan dia, pemasangan pagar sebagai langkah penegasan batas kepemilikan lahan. Hal itu, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum atas objek yang dipersengketakan sehingga tidak menimbulkan klaim berulang di kemudian hari.

Akson mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh keadaan di tengah masyarakat.

“Harapannya komunikasi tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai muncul narasi negatif yang justru memicu kegaduhan,” katanya.

Perselisihan batas tanah dua warga di Desa Tawang Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Supartun Cs dan Sumarno dipicu oleh klaim atas tanah yang selama ini digunakan sebagai akses jalan menuju rumah Supartun.

Akson menegaskan tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme peradilan.

“Jika ada pihak yang keberatan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses itu,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya membuka ruang komunikasi sebagai alternatif penyelesaian. Menurutnya, langkah musyawarah tetap menjadi pilihan yang diharapkan dapat mengakhiri potensi konflik di masyarakat.

Akson menambahkan bahwa pihaknya menganggap kondisi saat ini telah kembali normal, namun tetap menghormati apabila masih ada pihak yang menilai terdapat persoalan yang perlu diselesaikan lebih lanjut.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com