Edarkan Sabu, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

Kediri, Jurnal Jatim – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri menangkap pria berinisial BS (29) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 18,96 gram.

BS yang merupakan warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ditangkap di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (4/3/2026).

Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan, pengungkapan kasus itu tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tepi jalan umum Desa Paron. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 25,87 gram dan berat bersih 18,96 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua timbangan digital, dua pipet kaca, satu plastik sedotan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang kini dalam pengejaran. Ia mengaku sebelumnya menerima sabu sekitar 200 gram, yang sebagian telah diedarkan sebelum akhirnya ditangkap.

“Pengakuan sementara, tersangka menjalankan perintah dari saudara D yang saat ini masih kami dalami dan lakukan pengejaran,” tambahnya.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com