Pekerja Bengkel Bubut di Nganjuk Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan

Nganjuk, Jurnal Jatim – Petugas satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menangkap satu pengedar narkoba. Pelaku berinisial MAM (26) warga Desa Gemenggeng Kecamatan Bagor.

Pekerja bengkel bubut tersebut ditangkap di pinggir jalan Dusun Babadan Desa Gemenggeng usai transaksi pil dobel L dengan perempuan inisial LMK warga Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengonfirmasi, penangkapan MAM dilakukan pada Jumat (20/2/2026) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pekerja bubut tersebut, polisi menyita 971 butir pil dobel L dan 8 paket sabu siap edar. Selain itu, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital dan ponsel milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sugiarto, Sabtu (21/2/2026).

Sugiarto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut dari penyelidikan informasi masyarakat.

Polisi terlebih dulu menangkap LMK yang kedapatan membawa  1 plastik klip berisi pil dobel sebanyak 84 butir di saku celana depan sebelah kanan.

“Saat diinterogasi, LMK mengaku baru saja transaksi dengan MAM di pinggir jalan Dusun Babadan. Barang itu didapat dengan cara membeli,” katanya.

MAM yang belum sempat kabur, langsung dibekuk tanpa perlawanan. MAM mengakui perbuatannya dan masih memiliki pil dobel L dan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Anggota kami langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujarnya.

Hasilnya, petugas menemukan 1 botol plastik berisi pil dobel L sebanyak 763 butir, dan tiga plastik dengan jumlah 124 butir pil dobel L yang disembunyikan di dalam almari baju dalam kamar rumah.

Selain itu, juga ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,35 gram; 0,20 gram; 0,19 gram; dan 0,18 gram serta timbangan digital kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil dari dari Fiki Rhamadan warga Desa Pace wetan Kecamatan Pace sedangkan Sabu didapat dari Steven warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom. Keduanya saat ini DPO,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 435 dan atau pasal 436 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Nganjuk berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya, dan berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

“Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Sugiarto menutup.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com