Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyetubuhi anak tiri di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat dihajar warga setempat yang mengetahui aksi bejatnya. Peristiwa itu terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.
Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penangkapan pria tak bermoral itu. Pelaku juga sudah dijebloskan penjara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah ditahan, untuk identitas kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan karena korban di bawah umur,” kata Dimas.
Dari informasi yang didapat, pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya.
Modusnya, memanfaatkan waktu saat korban tertidur. Pelaku yang tinggal satu rumah bersama istri dan korban diam-diam masuk kamar korban, lalu memerkosanya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan waktu ketika korban dalam keadaan tertidur. Pada saat disetubuhi, korban terbangun dan berteriak menyuruh pelaku untuk pergi,” katanya.
Melakukan biadab itu terbongkar pada 18 Desember 2025. Warga kemudian ramai-ramai menghajar, setelah itu ditangkap polisi dan Ibu korban yang juga mengetahui peristiwa itu melaporkan ke Polres Jombang.
Hingga kini, unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang mendalami kasus yang viral di media sosial tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






