Kediri, Jurnal Jatim – Jalur kereta api (KA) di perlintasan sebidang petak jalan Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur memakan korban. Seorang pemotor lansia tewas ditabrak KA Brantas, Senin (12/1/2026).
Korban berinisial IMK (63) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pengendara sepeda motor honda beat warna hitam nomor pelat AG 4199 A.
Sebelum kejadian, korban melaju dari arah barat dan hendak melintas di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga JPL 265 KM 172+762.
Diduga tidak menyadari datangnya KA Brantas relasi Blitar–Pasar Senen, sehingga lansia malang itu langsung tertabrak. Korban mengalami luka parah, dan meninggal dunia di tempat.
KAI Daop 7 mengonfirmasi peristiwa itu sekitar pukul 13.43 WIB. Berdasarkan dari laporan masinis, klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan sebelum kereta melintas.
“Namun, sepeda motor tetap melaju ke perlintasan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari dalam keterangan tertulis.
Tohari menyatakan pihak KAI langsung melakukan penanganan cepat pascakejadian demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
“Setelah kejadian, KA Brantas dilakukan berhenti luar biasa untuk pemeriksaan rangkaian. Hasilnya, rangkaian dinyatakan aman dan jalur kereta api juga sudah dipastikan aman oleh petugas,” ujarnya.
KAI melakukan koordinasi pengamanan lanjutan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono.
Sementara itu, penanganan terhadap korban kecelakaan dilakukan oleh pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.
KAI menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang tanggung jawab bersama. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengemudi kendaraan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI mengajak seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






