Demi Lampiaskan Hasrat, Pria Asal Jombang Masuk Grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro

Surabaya, Jurnal Jatim – Seorang petani S (60) asal Kudu, Jombang ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Timur bersama jaringannya di grup gay Tuban Lamongan Bojonegoro demi melampiaskan hasrat.

Rekan jaringannya yang ditangkap yakni MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya, RZ (24), asal Jalan Tambaksari, Surabaya dan FS (44) asal Dukuh Pakis, Surabaya.

Mereka  dibekuk setelah ketahuan membuat grup eksklusif di media jejaring Whatsapp (WA) bernama Info Vid dengan admin Grup WA, MI.

“Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast Jumat (13/7/2025).

Untuk tiga orang tersangka lainnya, polisi mengidentifikasi peran mereka sebagai pihak yang kerap mengirimkan video-video porno sesama jenis.

“Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” ujarnya.

Sementara dalam pemeriksaan, jaringan gay dunia maya tersebut tidak mencari uang. Jules menyebut Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat.

“Pengakuannya, untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah viral dan menjadi pembahasan di masyarakat terkait adanya grup yang menyimpang. Setelah menjadi atensi dari Dinas Kominfo, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Jules menegaskan keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com