Jombang, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggeledah rumah penjual nasi goreng FDA alias Gendut di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan.
Pemuda 29 tahun itu ditangkap karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang pada Bulan Ramadan tahun ini.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 77,63 gram sabu-sabu yang terbagi dalam beberapa kemasan paket hemat.
“Petugas juga menemukan timbangan digital dan handphone yang dijadikan sebagai alat transaksi,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, kepada JurnalJatim.com, Jumat (14/3/2025).
Yani mengatakan gendut merupakan resedivis tahun 2021. Ia yang menjadi target operasi ditangkap Ipda David Waluyo bersama anggota di rumahnya.
“Penangkapan tersangka dari penyelidikan anggota yang mendapat laporan adanya peredaran narkoba di Bulan Ramadan,” kata Yani.
Dari hasil pemeriksaan, Gendut mengakui perbuatan. Ia mendapat narkotika sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang kini masih diburu petugas.
Barang terlarang itu ia edarkan kepada pelanggan sambil berjualan nasi goreng.
“Tersangka mengedarkan sabu-sabu atas suruhan orang yang masih kami buru. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini menambah jumlah tersangka dan barang bukti dalam operasi pekat yang digelar Satresnarkoba Polres Jombang selama 16 hari.
“Kami mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka dan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1.595.000, total sabu-sabu 105,87 gram dan 3.880 butir pil dobel L,” tutup Yani.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bagian dari komitmen Polres Jombang tentang pemberantasan berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, perjudian, peredaran miras dan narkoba demi menciptakan Jombang yang aman dan nyaman.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com