Pembantai Satu Keluarga Guru di Kediri Dibekuk, Pelaku Adik Kandung Korban, Ini Motifnya

Kediri, – Pelaku pembantaian satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Jawa Timur dibekuk . Pelaku adalah Yusa Cahyo, adik kandung korban.

Yusa dibekuk Satreskrim Kediri di Lamongan kurang dari 24 jam setelah menghabisi nyawa Agus Komarudin (38) dan istrinya Kristina (34) serta putranya Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).

“Pelaku merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12/2024),” kata AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi , Jumat (6/12/2024).

Bimo mengatakan motif pembunuhan satu keluarga di Kediri dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman oleh korban.

Pelaku pada Minggu (1/12/2024) datang ke rumah Kristina di Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata Bimo.

Hingga kemudian pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Di sana, pelaku menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.

“Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil,” ujarnya.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga turut dihabisi oleh Yusa.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan suami istri itu, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah dan beberapa telepon genggam,” katanya.

Dikatakan Bimo, Yusa meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga terpaksa memberikan dengan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

“Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” tegasnya

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang . Ancaman hukuman mati.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga guru di Gondanglegi Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Jawa Timur dibantai orang tak dikenal, Kamis (5/12/2024).

Dalam insiden itu, suami bersama istri dan anaknya tewas, sementara satu anaknya lagi masih bisa diselamatkan dengan kondisi kritis.

Sang suami Agus Komarudin (38) dan istrinya Kristina (34) ditemukan terkapar berlumur darah di lantai dapur rumah.

Sedangkan putranya Christian Agusta Wiratmaja Putra (9), tewas di ruang tengah. Sementara Samuel Putra Yordaniel (8) ditemukan kritis di dalam kamar. Samuel kini menjalani perawatan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.