Rapat Paripurna Bahas RAPBD 2025 DPRD Kota Kediri Hampir Ricuh

Kediri, Jurnal Jatim – Suasana rapat Kota Kediri pada agenda Pandangan Umum -fraksi Atas Raperda APBD Tahun 2025, berlangsung cukup panas, Selasa (26/11/2024).

Suasana memanas saat sidang berlangsung terasa saat Ketua Kediri, Firdaus membuka Rapat.

interupsi silih berganti dari beberapa anggota DPRD Kota Kediri yang mempertahankan agar agenda tetap dilanjutkan dan yang menginginkan untuk di skors, ketika Ketua DPRD Kota Kediri, meminta agar Sidang Paripurna dilakukan skors terlebih dahulu, untuk memberi kesempatan kepada Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi untuk bertemu.

Situasi yang semakin memanas, membuat salah satu anggota Fraksi Golkar juga walk out meninggalkan ruang sidang paripurna.

Sidang yang mestinya untuk membahas Raperda APBD tahun 2025 itu berubah menjadi ajang debat sengit antar fraksi yang tidak berujung, hingga kata kata yang tidak seharusnya diucapkan keluar saat agenda sidang yang hampir kurang lebih selama hampir 3 jam.

Sidang akhirnya bisa diskors oleh Ketua DPRD Kota Kediri, untuk memberi kesempatan pertemuan antara Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi. Namun sayang pertemuan itu tidak pernah terjadi dan Sidang Paripurna tiba-tiba selesai.

Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya meminta sidang paripurna di skors dan dilanjutkan sidang paripurna pada tanggal 28 dan 29 November 2024, dengan agenda pembahasan ulang RAPBD, kemudian PU (Pandangan Umum) dan PA (Pandangan Akhir) pada tanggal 30 November.

Menurutnya, pembahasan RAPBD harus diulang, karena surat undangan dibuat tidak sesuai prosedur serta mekanisme yang benar. Surat undangan rapat ditandatangani oleh Wakil Ketua 1, padahal dirinya ada dan masih keadaan sehat.

“Saya diberi undangan di rumah, untuk ditandatangani, dan yang memberikan undangan itu adalah staf DPRD Kota Kediri serta yang membuat undangan adalah Sekwan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan saya sebagai Ketua, “kata Firdaus, usai sidang.

Firdaus juga melanjutkan, bahwa Fraksi PAN menganggap dalam proses pembahasan RAPBD itu tidak melalui mekanisme yang benar, karena Fraksi PAN dan Fraksi belum masuk dalam pembahasan.

Dirinya mengutarakan, bahwa hari ini saat diskort untuk melakukan kordinisasi antar pimpinan tidak ada yang datang saat menunggu di ruangannya.

“Saya tadi menunggu di ruangan, tidak ada yang mau datang. Ternyata anggota dari lima Fraksi masuk kembali ke ruang sidang dan mengumpulkan jawaban Pemandangan Umum yang saya tidak mengetahui, “ungkapnya.

Bunda Edo menegaskan, bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Kediri, pihaknya tetap akan memberikan undangan tanggal 28 dan 29 untuk pembahasan RAPBD. Pandangan Umum (PU) akan dibahas tanggal 30 November pagi dan PA (Pandangan Akhir) Fraksi tanggal 30 sore. Tapi bila itu tidak terealisasi, semuanya akan dikembalikan kepada mekanisme yang ada.

“Sekretariat, sudah saya perintahkan untuk membuat surat undangan, terkait hadir atau tidak hadir, itu bukan ranah saya. Harapan kami ketika sudah melalui mekanisme yang benar, APBD itu nantinya bisa aman dan nyaman, “ucap Firdaus.

Choirudin Mustofa, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Kediri, mengutarakan, bahwa pihak Nasdem pada prinsipnya pembahasan RAPBD harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Undangan rapat yang mengeluarkan adalah Wakil Ketua. Sedangkan Ketua masih ada. Dikhawatirkan bila nanti dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri, lalu ada pertanyaan, apa Ketua sedang berhalangan tetap ataukah bagimana. Kita mengantisipasi agar dikemudian hari tidak adanya masalah yang timbul. Kita bersepakat bahwa Nasdem mengutamakan masyarakat, maka dari itu APBD harus selesai bulan November ini, “ucapnya.

Choirudin Mustofa juga mengutarakan, bahwa RAPBD ini sebelumnya dibahas di Tim anggaran, sedangkan PAN dan Nasdem belum terlibat disitu. Makanya pihaknya menawarkan solusi untuk melegitimasi, maka dibahas di Paripurna lagi, untuk bersama-sama mencari aman.

“Yang kemarin ditandatangani Wakil Ketua, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, “ujarnya.

Saat ditemui sejumlah media, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kediri, Soedjono Teguh Widjaja, menjelaskan, bahwa rapat pembahasan PU sempat diskors, terus dibuka lagi oleh Ketua. Dari lima Fraksi menyatakan atau memberi pandangan umum bahwa tidak perlu dibacakan, tapi cukup ditandatangani dan diserahkan ke Sekwan.

Saat ditanya terkait dengan undangan Ketua DPRD Kota Kediri di tanggal 28-29 besuk, untuk melakukan rapat paripurna pembahasan RAPBD tahun 2025 lagi, Soedjono, mengaku, bahwa itu tidak bisa untuk membahas RAPBD, karena RAPBD sudah dibahas sebulan lalu. Jadi tidak bisa ditarik ke belakang.

“Saya belum bisa memastikan akan hadir atau tidak, bila diundang oleh Ketua DPRD Kota Kediri itu,” ungkapnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.