Kediri, Jurnal Jatim – Tim kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2 Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono (FREN) melaporkan pelanggaran pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri.
Laporan dugaan pelanggaran APK tersebut disampaikan tim kuasa hukum Paslon Fren kepada Bawaslu Kota Kediri pada Senin (28/10/2024).
Dugaan pelanggaran pemasangan dan perusakan APK itu ditemukan di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.
Menurut laporan mereka, ada beberapa APK milik pasangan nomor urut 2 yang dirusak, serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tempat-tempat ibadah.
“Harapan kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” ujar tim kuasa hukum Fren, Yogik Setiyo Nugroho.
Di tempat yang sama, Divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning W. menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.
“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Revani.
Adanya laporan dugaan pelanggaran APK tersebut, diharapkan Bawaslu Kota Kediri dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjutinya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.