Begini Aturan Kampanye Paslon Peserta Pilkada 2024 di Kota Kediri

, Jurnal Jatim – Komisi (KPU) merumuskan bahan dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye ().

Dalam merumuskan itu, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.

Roihatul Jannah, selaku Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.

“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018, “jelas Roihatul Jannah, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, untuk mekanisme kegiatan kampanye, komisioner perempuan yang akrab disapa Icha ini menerangkan,, setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi, tim Paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.

“KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon walikota dan wakil walikota Kediri yaitu dengan mencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon, “ujar Icha.

KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbuh. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.

“Selanjutnya KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri,” ujarnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com. No tags for this post.