Surabaya, Jurnal Jatim – Gugatan seorang nasabah pada Bank Central Asia (BCA) karena tak terima selisih tagihan kredit membengkak, berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda kali ini, mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Andria Kusuma saksi pengugat mengatakan, pada saat itu dirinya ketemu Ishar (pengugat) di Sidoarjo. Ia menawarkan aset berupa rumah, namun surat-suratnya dijaminkan di BCA. Lalu ia pun diajak oleh pengugat ke BCA.
“Saat itu pak Ishar ditemui bagian kredit BCA Bu Yohana, saya bertemu diruangan bersama Pak Ishar,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan kalau dirinya datang ke kantor Bank BCA lantaran berkeinginan untuk membeli aset berupa rumah tersebut. Namun tanggungan pembayaran penggugat yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta lebih.
“Saya sempat minta breakdownnya, namun Bu Yohana bilang untuk breakdownnya nanti diberikan ke pak Ishar. Namun pada saat itu belum juga diberikan,” ucapnya.
“Biasanya, kalau rinciannya tidak diberikan oleh pihak BCA kita bisa minta ke pihak OJK, sepengetahuan saya seperti itu pak Hakim,” terang saksi
Ia pun menanyakan lagi ke Ishar karena ia ada ke inginan untuk membeli rumah itu. Maka dijawablah oleh Ishar kalau sudah mendapatkan data dari OJK lalu dikirimlah data dari OJK tersebut.
“Setelah saya buka datanya menggunakan pasword yang diberikan kepada saya lalu saya mengaksesnya terdapat sisa tanggungan Rp273 juta. Jadi pak Ishar ada tanggungan terhadap BCA sebesar Rp273 juta yang mulia,” papar saksi.
“Namun kenyataannya data yang diberikan oleh OJk tidak sama dengan data dari BCA, sedangkan data dari BCA yaitu sebanyak Rp800 jutaan,” tambah saksi.
Andry Ermawan, kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah saksi tahu kalau rumah itu pernah dilakukan lelang oleh pihak BCA.
“Iya saya tahu kalau gak salah pernah dilelang sebanyak dua kali oleh BCA,” katanya.
“Pengacara BCA menanyakan terhadap saksi apakah mengetahui bahwa hutang pak Ishar ada tanggungan denda, ada pokok dan ada piutang yang harus dibayar,” tanya Andry lagi.
“Mengenai itu saya tidak tahu. Setahu saya hutang kreditur itu ada catatannya juga di OJK, ” timpal saksi.
Ketua majelis hakim Cokia Ana, sempat memberikan saran kepada pengacara BCA untuk tidak menanyakan hal itu terhadap saksi.
“Bagi debitur jelas maunya yang ringan dan data dari OJK, “ungkapnya.
Seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan bersama Dade Puji Hendro Sudomo, menjelaskan, saksi Andria Kusuma mengatakan data yang dikeluarkan oleh BCA itu harus sama yang dikeluarkan oleh OJK juga kepada kliennya.
“Artinya dari BCA itu harus sama ndak mungkin ada perbedaan antara BCA dan OJK,” tegasnya.
Saksi yang mengetahui betul ada tagihan versi OJK itu sesuai yang dipermasalahkan di dalam gugatan ini dimana didalamnya terdapat ada selisih.
“Saksi kita itu memang melihat mengetahui kemudian dibuka ya itulah yang tadi disampaikan dipersidangan. Dari awal di bulan Mei 2023 yang terakhir itu di Maret 2024 ada nilai Rp273 juta itu yang harus dibayarkan oleh klien kami,” ujarnya.
“Sementara versi BCA Rp400 juta lebih itu hanya satu akun kalau di gabungkan ada dua akun total 800 jutaan.Terkait adanya perbedaan antara OJK dengan BCA Cabang Galaxy Mal Surabaya maka harus clearkan oleh hakim,” tegasnya.
Ia menyebut, keputusan ada ditangan Majelis Hakim. Ia menyebut akan mendatangkan satu saksi lagi pada pekan depan.
“Supaya bisa membantu permasalahan ini kalau perlu saksi ahli, “ya kami akan hadirkan Ahli,” pungkas Andry.
Diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan cicilan kredit antara penggugat, Ishar dengan tergugat Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Mal Surabaya (tergugat 1) dan BCA dan KPKNL Sidoarjo (tergugat 2 dan 3). Dalam gugatannya, penggugat menjelaskan yang pada intinya ada selisih jumlah pembayaran kredit antara pihaknya dengan BCA.
Dimana, pada tagihan kredit yang dilayangkan BCA ia disebut memiliki tanggungan sebesar Rp383 juta. Namun, dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ia disebut hanya memiliki tunggakan sebesar Rp120 jutaan saja.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com