Kediri, Jurnal Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Kediri pada Pilkada serentak 2024, Kamis (22/8/2024) malam.
Rakor di salah satu hotel di kediri tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan, Pengadilan dan KPPN Pratama.
Dimoderatori anggota KPU divisi teknis Adib Zaimatu Sofi dengan peserta rakor dari partai politik.
Adib Zaimatu Sofi menyampaikan bahwa materi pada rakor itu terkait persyaratan calon peserta Pilwali Kota Kediri.
“Persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak, untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, “ujar Sofi usai Rakor.
Bagi bakal calon pilwali syaratnya tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.
“Dari Kepolisian salah satu persayaratan diri baik untuk pilgub ataupun pilwali yakni pengurusan skck. KPP Pratama, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.