Kediri, Jurnal Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi penyusunan TPS lokasi khusus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
TPS lokasi khusus akan melayani masyarakat yang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP pada saat pemungutan suara 27 November mendatang.
Rencana TPS Lokasi Khusus pada pelaksanaan Pilkada Kota Kediri 2024 yakni Lapas Klas IIA Kediri rencana 2 TPS; Ponpes Al Amin rencana 1 TPS; Ponpes Wali Barokah rencana 1 TPS; Ponpes Al Makhrusiah Lirboyo rencana 2 TPSdan Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel rencana ada 2 TPS.
“Ponpes Lirboyo, Ponpes Kedung Lo dan SMAN 5 Taruna Brawijaya, rencana tidak mengajukan TPS lokasi khusus,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari saat rakor di Kedai Ewok Cafe Jalan Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Rabu (17/7/2024) malam.
“Akan tetapi hak pilih siswa wajib di utamakan dan apabila tidak pulang berarti harus pindah hak pilih H-7 sebelum pencoblosan,” lanjutnya.
Nia Sari menyebut pihaknya kurang tahu alasan Ponpes Lirboyo, Ponpes Kedung Lo dan SMAN 5 Taruna Brawijaya tidak mengajukan TPS lokasi khusus.
Sebab pengajuan TPS lokasi khusus itu kebijakan dari penanggungjawab, dari TPS lokasi khusus dan ada daftar pemilihnya minimal dalam 1 TPS lokasi khusus harus ada 100 pemilih.
Ia menjelaskan Ketentuan Surat Edaran 1290 maksimal data diterima 24 Juli sebagaimana tahapan coklit nanti akan dilakukan sinkronisasi dengan TPS reguler.
“Besok Senin akan ada data turun dari Kemendagri, kita cocokkan ada perbedaan atau tidak. Kalau tidak ada perbedaan berarti sudah tidak ada perubahan. Kalau ada perbedaan berarti kita harus melakukan klarifikasi dari data tersebut,” ujarnya.
Disinggung terkait dampak dari penurunan TPS Lokasi Khusus, Nia mengutarakan, bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dari turunnya TPS lokasi khusus tidak berdampak apa-apa.
Jadi dari data yang ada 222.451 yang memenuhi syarat 217.589 pemilih baru 1.470 PMS secara keseluruhan 1663 karena meninggal 1.097.
“Dikarenakan terjadi kegandaan artinya satu pemilih memiliki lebih dari satu NIK ada 6 bisa jadi karena salah ketik, pindah keluar kelurahan lain 287, menjadi TNI 2 dan menjadi Polri 6, PMS karena meminta pergantian TPS ada 245.
“Selanjutnya kita kan melakukan sinkronisasi sampai dengan awal Agustus 2024,” ujarnya
Hadir dalam rakor itu, Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Nia Sari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha dan Perwakilan Kesabngpol Kota Kediri. Hadir juga perwakilan Lapas Kediri, Ponpes SMA Taruna, PPK dan PPS serta Perwakilan Ponpes.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.