Blitar, Jurnal Jatim – Polisi meringkus dua pelaku pencurian hewan ternak di Blitar yang meresahkan masyarakat. Pelaku FSN (34) dan SMT (49) warga Malang.
Selain dua pencuri hewan ternak tersebut, Satreskrim Polres Blitar juga menangkap penadah hasil curian, SRT (67) ayah dari SMT.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua pelaku sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar Wiwit, Minggu (14/4/2024).
Sesuai pengakuan, Wiwit mengatakan, kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.
“Baru malam harinya mereka beraksi melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,” ujarnya.
Sebagian hasil pencurian hewan ternak oleh FSN dan SMT dibeli oleh SRT. Lantaran terlibat kejahatan sang anak, SRT pun turut ditangkap polisi.
“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,” ucap Wiwit.
Dikatakan Wiwit, komplotan pencuri spesialis hewan ternak tersebut melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka beraksi mencuri hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,” katanya.
FSN dan SMT sudah ditetapkan tersangka kasus pencurian, dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian.
Sedangkan SRT dijerat Pasal 480 karena perannya sebagai penadah hasil curian kedua pelaku, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.