Polisi Ungkap Kasus Sabu Modus Tukar Ayam Jago di Jombang

, Jurnal Jatim – Polisi satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur mengungkap kasus narkotika jenis sabu ditukar dengan ayam jago.

berinisial JZR (34) warga / Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sebanyak 10 paket sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram, dan timbangan elektrik, sedotan serta plastik klip disita polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Kamis (8/2/2024).

Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan pengedar yang selama ini jadi (TO) polisi.

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu pukul 07.00 WIB,” ucap Komar dalam keterangan yang diterima , Kamis (8/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan, JZR mengaku telah mengedarkan sabu dengan menukar ayam jago milik pembelinya. Adapun sistem transaksinya di ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment),” katanya.

Dalam aksinya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan.

“Orang yang mengantar ayam tidak jika ayam itu ditukar dengan narkotika ,” ujarnya.

Agar tidak mudah diketahui orang, kata Komar, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.

“Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi,” ujar polisi asal Surabaya ini.

Praktik jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu dan terbongkar polisi akhir Januari 2024 lalu. Keuntungan yang didapatkan kisaran Rp200 ribu per gram.

“Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp1 juta. Dia mendapatkan untung Rp200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,” ucap polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.

Komar menegaskan penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR. Polisi berupaya untuk menangkap jaringannya.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Komar berharap masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya. “Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.