Kasus Kopi Beracun Tewaskan Remaja Pacitan Terungkap, Nih Pelaku dan Motifnya

Pacitan, Jurnal Jatim – Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida yang dicampur kopi menewaskan remaja Pacitan, MRS (12) akhirnya terungkap.

Pelakunya bernama Ayu Findi Antika (25), tetangga korban. Ayu kini telah ditetapkan dan ditahan .

“Tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pacitan, , Kamis (1/2/2024).

Kasus pembunuhan yang ditangani Polres Pacitan itu terjadi pada Jumat, (5/1/2024) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban MRS yang masih pelajar MTs di Pacitan meninggal dunia setelah minum kopi di rumahnya di RT 005/RW 008, Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro.

Agung menjelaskan pelaku saat itu pura-pura bertamu ke rumah korban. Pelaku kemudian membubuhkan racun ke dalam kopi yang dibuat ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” katanya.

Sebelumnya, Polres Pacitan telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli Kedokteran Forensik .

Adapun varang bukti yang disita antara lain seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi yang sudah diseduh, sisa kopi yang telah diminum korban dan gelas tangkai bekas wadah kopi korban.

Kemudian sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama Ayu Findi Antika.

Dari beberapa alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Ayu Findi Antika sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap MRS.

Motif pelaku melakukan kejahatan diduga kuat terkait panik lantaran merasa terganggu laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.

“Tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP,” kata Agung.

“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya.

Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka melakukan penarikan sebesar Rp32 juta dengan cara mendatangi customer service.

Pelaku beralibi dihadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM itu dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah sukses mengganti pin ATM, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta.

Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, ia lalu melakukan penarikan uang lagi di sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

“Tersangka sebelumnya memang terjerat utang sehingga nekat mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com